Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
Prosedur Pelayanan Surat Keterangan Ijin
- Surat Pengantar Ketua RT/RW
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP
- Rekomendasi dari Desa
- Fotocopy Kartu Induk keterangan Kesenian / Pemilik Sound System