OSS – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

width=

  1. Data Perusahaan
  • Nama Perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • Alamat Email
  1. Data Salah Satu direksi/ Pengurus
  • Nomor Induk Kependudukan
  • Tanggal Lahir
  • Nomor telepon seluler
  1. Kunjungi https://oss.go.id/
  • Klik Daftar
  • Pilih Skala Usaha (UMK)
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
  • Lengkapi Formulir Pendaftaran
  • Cek email Anda dan klik tombol Aktivasi
  • Cek email Anda untuk mengetahui Username dan Password
  • Pendaftaran berhasil
  • Hak Akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS
  1. Panduan lengkap Kunjungi https://oss.go.id/panduan

Check Also

E-SIAP V.3 ONLINE

Elekronik Sistem Aplikasi Pendaftaran Online, guna mengurus pendaftaran administrasi data Kependudukan -Masuk atau Daftar- Persyaratan …