JENIS – JENIS DAN SYARAT PELAYANAN
1. KARTU KELUARGA
Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya. Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan
a. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru:
- Meminta Surat Pengantar dari Ketua RT/RW
- Kartu Keluarga lama (asli dan foto copy ) bagi yang pecah Kartu Keluarg
- Fotocopy Akta Nikah bagi yang sudah menikah
- Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk datang
b. Penerbitan KK(Penambahan Anggota Keluarga) karena :
Kelahiran persyartan yang harus dibawa :
- Surat Pengantar Ketua RT?RW
- Kartu Keluarga Lama (Asli)
- Kutipan Akta Kelahiran
Menumpang KK /Pindah Datang WNI
- Surat Pengantar Ketua RT/RW
- Kartu Keluarga Lama (Asli)
- Kartu Keluarga asli yang akan ditumpangi
- Surat Keterangan Pindah Datang WNI yang pindah dalam wilayah NKRI
Pengurangan Anggota Keluarga
- Surat Pengantar Ketua RT/RW
- Kartu Keluarga lama (asli)
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi WNI yang akan pindah dalam wilayah NKRI
Penerbitan Kartu Keluarga (Hilang /Rusak)
- Surat Pengantar Ketua RT/RW
- Karttu Kelurga Yang Rusak
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- Fotocopy atau Menunjukkan Dokumen Kependudukan dari salah satu keluarga
- Dokumen Imigrasi bagi WNI
BIAYA GRATIS
Diagram ALur Pengurusan KK