PELAYANAN DISPENSASI PERNIKAHAN

Persyaratan Dispensasi Pernikahan Yang Harus Dibawa :

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW

  2. Foto Copy KK (Calon Suami & Calon Istri)

  3. Foto Copy KTP ( Orang Tua Calon Suami & Istri )

  4. Foto Copy  Akta Perceraian Jika yang Bersangkutan Cerai Hidup

  5. Foto Copy Akta Kematian Jika Yang Bersangkutan Cerai Mati

  6. Berkas Permohonan Nikah (Blangko N1 s/d N7) yang telah ditanda tangani Kepala Desa dan Calon Pasangan

 

About Dinas Komunikasi dan Informatika

Check Also

PELAYANAN SKCK