PROSEDUR PELAYANAN PINDAH TEMPAT

PELAYANAN PINDAH TEMPAT

Pada suatu kondisi anda bisa dihadapkan dengan pilihan untuk berpindah dari tempat dimana anda tinggal selama ini. oleh karena hal tersebut anda akan diminta untuk melalui berbagai proses yang nantinya akan mendapatkan Surat Pindah Domisili baik itu pindah dalam satu desa, pindah antar desa dalam satu wilayah kecamatan, pindah antar kecamatan dalam satu wilayah kabupaten, pindah antar kabupaten dalam satu wilayah propinsi, maupun pindah antar provisnsi.

     PERSYARATAN PINDAH  TEMPAT

  1. Surat Pengantar Ketua RT?RW
  2. Mengisi Formulir dari desa
  3. Kartu Keluarga  Asli
  4. Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP)
  5. Pas Photo 5 Lembar ukuran 3 x 4
  6. Mengurus SKCK

BIAYA GRATIS

 

About Dinas Komunikasi dan Informatika

Check Also

PELAYANAN SKCK