PROSEDUR DAN PERSYARATAN SURAT KEMATIAN YAITU :
- Mengisi formulir F2. 01 dari Desa
- Surat keterangan Kematian dari Desa
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP-el Pelapor
- Fotocopy KTP-el 2 orang saksi
Catatan :
Bagi penduduk yang meninggalnya sudah lama tapi memiliki dokumen melampirkan SPTJM kebenaran data kematian, sedangkan yang tidak memiliki dokumen, melampirkan keputusan Pengadilan