PERSYARATAN MENGURUS SURAT AHLI WARIS
- Surat Pengantar Dari Ketua RT/RW
- Kartu Keluarga Asli/ Fotocopy
- Fotocopy KTP (Suami/ Istri dan Seluruh Anak Kandung)
- Menghadirkan 2 Orang Saksi
- Akta Kematian (Asli dan Fotocopy)
- Akta Nikah / Buku Nikah (Asli/ Fotocopy ) Orang Tua yang dilegasir oleh KUA Setempat
- Menandatangani Surat Ahli Waris & Surat Kuasa Ahli Waris oleh Seluruh Anggota Kelurga diatas materi 10.000
Biaya : GRATIS