Pelayanan Surat Kematian

PROSEDUR DAN PERSYARATAN SURAT KEMATIAN YAITU :

  1. Mengisi formulir F2. 01 dari Desa
  2. Surat keterangan Kematian dari Desa
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy KTP-el Pelapor
  5. Fotocopy KTP-el 2 orang saksi

Catatan :

Bagi penduduk yang meninggalnya sudah lama tapi memiliki dokumen melampirkan SPTJM kebenaran data kematian, sedangkan yang tidak memiliki dokumen, melampirkan keputusan Pengadilan

About Dinas Komunikasi dan Informatika

Check Also

PELAYANAN SKCK