KARTU TANDA PENDUDUK
Setiap penduduk indonesia hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang mana tercantum identitas tunggal setiap penduduk dalam bentuk NIK ( Nomer Induk Kependudukan) dan berlaku seumur hidup.E-KTP mengandung informasi unik berupa sidik jari yang tidak hanya dicetak dalam bentuk gambar,tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang didalam kartu. Sidik jari yang direkam di dalam E-KTP adalah sepuluh jari dan yang dimasukkan kedalam chip yang terpasang didalam kartu adalah jari jempol dan telunjuk. Persyaratan yang harus dilengkapi untuk :
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Baru :
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP dari Desa
- Pas Photo 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir bagi yang telah berusia 17 tahun atau Pemula
- Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi yang pindah datang dari luar negeri karena pindah
Penerbitan KTP Karena Perubahan Data
- Surat Pengantar Ketua RT/RW
- Mengisi dan Menandatangani Formulir Permohonan Perpanjangan KTP
- Pas Photo 2×3 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- KTP Lama (Asli)
- Fotocopy Pasport, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) bagi orang asing yang tinggal tetap
Penerbitan KTP Karena Hilang/Rusak
- Surat Pengantar RT?RW
- Mengisi dan Menandatangani formulir permohonan KTP
- Pas Photo 2×3 sebanyak 2 lembar
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Paspor dan izin tinggal bagi warga negara asing
Penerbitan KTP Karena Pindah Datang
- Surat Pengantar Ketua RT/RW
- Mengisi dan Menandatangani Formulir Permohonan KTP dari Desa
- Pas Photo sebanyak 2 lembar
- Surat Keterangan pindah Datang
BIAYA GRATIS