PROSEDUR PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK

   KARTU TANDA PENDUDUK

Setiap penduduk indonesia hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang mana tercantum identitas tunggal setiap penduduk dalam bentuk NIK ( Nomer Induk Kependudukan) dan berlaku seumur hidup.E-KTP mengandung informasi unik berupa sidik jari yang tidak hanya dicetak dalam bentuk gambar,tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang didalam kartu. Sidik jari yang direkam di dalam E-KTP adalah sepuluh jari dan yang dimasukkan kedalam chip yang terpasang didalam kartu adalah jari jempol dan telunjuk. Persyaratan yang harus dilengkapi untuk :

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Baru :

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP dari Desa
  3. Pas Photo 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir bagi yang telah berusia 17 tahun atau Pemula
  6. Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi yang pindah datang dari luar negeri karena pindah

Penerbitan KTP Karena Perubahan Data

  1. Surat Pengantar Ketua RT/RW
  2. Mengisi dan Menandatangani Formulir Permohonan Perpanjangan KTP
  3. Pas Photo 2×3 sebanyak 2 lembar
  4. Fotocopy  Kartu Keluarga (KK)
  5. KTP Lama (Asli)
  6. Fotocopy Pasport, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) bagi orang asing yang tinggal tetap

Penerbitan KTP Karena Hilang/Rusak

  1. Surat Pengantar RT?RW
  2. Mengisi dan Menandatangani formulir permohonan KTP
  3. Pas Photo 2×3 sebanyak 2 lembar
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  6. Paspor dan izin tinggal bagi warga negara asing

Penerbitan KTP Karena Pindah Datang

  1. Surat Pengantar Ketua RT/RW
  2. Mengisi dan Menandatangani Formulir Permohonan KTP dari Desa
  3. Pas Photo sebanyak 2 lembar
  4. Surat Keterangan pindah Datang

BIAYA GRATIS

 

About Dinas Komunikasi dan Informatika

Check Also

PELAYANAN SKCK