PROSEDUR BIDANG PERTANAHAN
AKTA JUAL BELI TANAH
Akte Jual Beli merupakan dokumen yang membuktikan peralihan hak atas tanah dari penjual yaitu pemilik lama kepada pemilik baru yaitu pembeli.
Dokumen yang harus disiapkan oleh penjual adalah :
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy KTP ( Suami , Istri )
- Foto Copy Akta Nikah (bagi Suami Istri)
- Surat Pajak Bumi & Bangunan PBB (Asli)
- Surat Induk Tanah ( Asli dan Foto copy)
- Sertifikat Tanah (Asli)
- Surat Persetujuan Suami / Istri
- Surat Kematian Jika Suami atau Istri Meninggal (Asli)
- Surat Keterangan Ahli Waris jika Suami atau Istri Meninggal Dunia dan Memiliki Anak Yang dilahirkan dari Pernikahan Mereka
Dokumen Yang Harus Disiapkan Oleh Pembeli adalah :
-
Foto copy Kartu Tanda Penduduk
-
Foto copy Kartu Keluarga
-
Foto copy Akta Nikah jika Sudah Menikah
-
Foto Copy NPWP